1 April 2020, NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah

Oleh rudya

Senin, 3 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Mulai 1 April 2020 seluruh instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah.

“Untuk itu mulai 1 April 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (31/1).

Setelah menerima NPWP baru seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

DJP berharap melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik.

Beberapa pokok pengaturan lain adalah adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi pemerintah dari semula Rp 1 juta menjadi Rp2 juta, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi cashless yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah.

Pengaturan selengkapnya termasuk pedoman teknis, tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja dan pendapatan pemerintah, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak, serta ketentuan peralihan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. (dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment