PP Nomor 5 Tahun 2020 Mengatur Sistem Informasi Perdagangan

Oleh rudya

Selasa, 4 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Penerbitan PP bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan. PP tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020.

“PP No. 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan diharapkan dapat menjadi mekanisme pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi sehingga dapat mengendalikan kebijakan perdagangan. Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Menurut Mendag, pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan publik. Untuk itu, PP No. 5 Tahun 2020 dapat mengoptimalisasi kebijakan dan/atau pengendalian di bidang perdagangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sistem informasi perdagangan nantinya akan berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dukungan tersebut misalnya menyediakan data dan informasi perdagangan yang akurat dan aktual; menyebarluaskan data dan informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan,” imbuh Mendag.

Mendag menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, sistem informasi perdagangan terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah. Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip yaitu transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, Kemendag meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan data dan informasi perdagangan. “Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Mendag.

Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga (k/l), lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag. Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengintegrasikan sistem informasi perdagangan nasional, lanjut Mendag, Kemendag membuat klasifikasi data perdagangan dan/atau informasi perdagangan yang dapat dibagi pakai dan berbagi pakai data perdagangan dan/atau informasi perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi dimaksud. Sistem pengintegrasian juga dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan Bank Indonesia, OJK, dan k/l lainnya.

Sedangkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perdagangan daerah, gubernur dan bupati/wali kota akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendag terkait dengan teknis pengembangan dan integrasi sistem informasi perdagangan serta kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran data perdagangan dan/atau informasi perdagangan.

“Sinergitas sistem informasi perdagangan antarkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi/lembaga inilah yang merupakan substansi utama dalam PP mengenai sistem informasi perdagangan,” tambah Mendag.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan, untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah, Kemendag akan memberikan fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan. “Kemendag juga mengawasi penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah melalui pemantauan dan evaluasi. Pengawasan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Sistem informasi perdagangan yang telah ada sebelum PP ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan. Sistem informasi perdagangan nasional wajib dibangun paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan.

“Pada saat PP ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem informasi perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” pungkas Mendag. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment