Rabu, 5 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan
membuka akses data hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada seluruh pihak yang
membutuhkan dengan sistem keanggotaan untuk mengundang minat para investor.
“Setelah dilakukan persiapan yang panjang, Pemerintah memulai penerapan
sistem keanggotaan untuk dapat mengakses data hulu migas. Pemerintah memberikan
akses data kepada semua pihak yang membutuhkan, dengan akses sebesar-besarnya
bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi
Sumber Daya Alam Sampe L Purba, Selasa (4/2).
Sementara, lanjut Sampe, untuk yang tidak menjadi anggota, yakni non-anggota
dan observer, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum. Sistem
keanggotaan ini diharapkan mendorong kegiatan eksplorasi migas.
“Sistem keanggotaan memberikan kemudahan akses kepada pengguna data guna
mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas,” tambah Sampe.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)
Agus Cahyono Adi menjelaskan sistem keanggotaan dan manfaat yang akan diperoleh
anggota maupun non-anggota.
“Anggota dapat mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi,
sementara non-anggota hanya data dasar dan data umum. Pada dasarnya data dasar
dan data umum dapat diakses secara gratis,” ujar Agus.
Terkait sistem keanggotaan, anggota dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota
wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak
wajib, yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit
pelaksana. Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses
pula oleh non-anggota dan observer. Non-anggota dapat mengakses data dasar dan
data umum, serta dapat meminta data, sementara observer hanya dapat mengakses
data dasar dan data umum.
Besaran iuran untuk anggota telah ditetapkan sebesar US$ 50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 Wilayah
Kerja (WK), US$ 40.000 untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, US$ 20.000
untuk 80 KKKS dengan 1 WK, dan US$ 35.000 untuk anggota tidak wajib.
Sebagaimana diketahui, pelayanan pemanfaatan data kepada para pengguna data
melalui sistem keanggotaan dan non-anggota telah diatur dalam Peraturan Menteri
ESDM Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 lalu. (ki)