Kamis, 6 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharapkan
persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax reaty, yang
baru disepakati dengan Singapura dapat segera diratifikasi untuk mempercepat
pencegahan penghindaran pajak.
“DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat
upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan
Indonesia serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura,” kata
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Rabu
(5/2).
Menurut dia, pembaruan komitmen dengan Singapura dilakukan untuk menyesuaikan
dengan kondisi perpajakan internasional terkini, mengingat perjanjian yang
berlaku sebelumnya sudah berjalan selama hampir 30 tahun.
“Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga
dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan
menjaga kesetaraan,” katanya.
Poin-poin kesepakatan dalam P3B baru antara lain mencakup tarif branch
profit tax yang mengalami penurunan dari sebelumnya 15% ke 10%.
Tarif pajak royalti juga berubah dari yang sebelumnya tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni
dan film.
Tarif pajak royalti ikut ditetapkan menjadi delapan persen untuk penggunaan
peralatan industri, perniagaan atau kegiatan ilmiah.
Kesepakatan ini ikut mengatur perpajakan kontrak bagi hasil dan kontrak karya
untuk sektor minyak, gas dan pertambangan.
Indonesia juga mendapatkan hak untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham
yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Dengan tercapainya kesepakatan, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti
dan branch profit tax, maka diharapkan terjadi peningkatan investasi
dari Singapura.
Selain itu, perjanjian ini juga bermanfaat untuk menutup celah penghindaran
maupun pengelakan pajak yang telah melintas batas negara.
Penandatanganan amandemen P3B dilakukan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah pada Selasa
(4/2/2020).
Perubahan perjanjian P3B Indonesia-Singapura tersebut dilakukan dalam rangka
menyesuaikan dinamika kondisi perekonomian dan standar perpajakan
internasional.
Perundingan untuk amandemen perjanjian itu dilakukan dalam lima putaran, sejak
8-10 Juli 2015 di Batam dan berlanjut pada 27-29 Juli 2016 serta 12-14
September 2018 di Singapura.
Perundingan juga berlangsung pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan terakhir
pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.
Sebelumnya, P3B lama disepakati kedua negara pada 8 Mei 1990 dan berlaku
efektif sejak 1 Januari 1992. (ki)