Kamis, 6 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian pajak (tax treaty) antara kedua negara. Perbandingan pokok-pokok kesepatan yang dicapai dengan perjanjian yang berlaku saat ini dapat diringkas sebagai berikut:
Klausul | Perjanjian yang berlaku saat ini | Hasil kesepakatan negosiasi |
---|---|---|
Dividen | 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.15% untuk dividen lainnya. | 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.15% untuk dividen lainnya |
Bunga | 10% | 10% |
Government exemption | Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan. | Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya. |
Source-state exemption for government-issued bonds or debentures | Diatur. | Dihapus. |
Royalti | 15% | 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.10% untuk royalti lainnya. |
Branch profit tax | 15% | 10% |
Pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas | Dengan syarat syarat Wajib Pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan Wajib Pajak negara lain (most favoured nation). | Tanpa syarat most favoured nation. |
Capital gains | Tidak diatur. | Sesuai Model OECD.Terdapat klausul indirect transfer of assets.Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia. |
Pertukaran informasi | Berdasarkan Model OECD 1977. | Berdasarkan Model OECD 2017. |
Anti-penghindaran pajak | Tidak diatur. | Diatur |
sumber: Kementerian Keuangan
Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015. Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.
“Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun silam,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu.
Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan.
“DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura,” demikian DJP Kementerian Keuangan. (rud)