Kamis, 6 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan, memperketat penerbangan kargo dari China dengan mengeluarkan surat
edaran yang salah satu butirnya menyebutkan bahwa pesawat kargo dari China
harus ditempatkan di area khusus dan terisolasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (5/2), mengatakan Surat
Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo
Dari Republik Rakyat Tiongkok merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan
virus korona masuk ke Indonesia.
“Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional
dari dan ke China kecuali Hong Kong dan Macau, kami juga melakukan penanganan
terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah
antisipatif untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia,” jelas
Novie.
Dengan meluasnya penyebaran virus korona di beberapa negara yang awalnya dari
China, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi
dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yg mengangkut kargo,
yaitu Bandar Udara yang melayani kargo dari China wajib menentukan
“isolated parking area”.
Kedua, terhadap pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur
khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan
(KKP), dan “personel ground handling” , dalam hal ini personel yang
menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan,
dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yg berwenang.
Ketiga, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara wajib
memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan
data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga
“ground handling”.
Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara
dimaksud kepada Kepala Bandar Udara.
Kelima, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi
berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru
pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;
Keenam, kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat
udara “on the ground”.
“Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah
masuknya virus corona ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan, bekerja sama
dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait ” kata Novie
Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan penerbangan,
pihaknya berusaha maksimal mencegah masuknya virus corona melalui penerbangan
dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh
pengguna jasa transportasi udara. (sr)