Jumat, 7 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Peneliti Institute for Development of Economics and Finance
(Indef) Andry Satrio Nugroho berharap nantinya implementasi Omnibus
Law mampu menyerap investasi yang berkualitas bagi Indonesia.
Andry menyarankan pemerintah dapat melakukan pemetaan terhadap berbagai jenis
investasi yang menjadi prioritas pada Omnibus Law yang saat ini sedang disusun.
“Pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan tidak,”
katanya di Jakarta, Kamis (6/2).
Andry mengatakan pemetaan tersebut perlu dilakukan agar tidak membiarkan
seluruh jenis investasi asing masuk ke Indonesia, sehingga investasi yang tidak
berkualitas dan tidak prioritas bisa dihindari.
Andry mencontohkan jika pemerintah memprioritaskan peningkatan industri
manufaktur maka investasi harus diarahkan ke sektor tersebut.
“Jika fokus industri manufaktur maka investasi diarahkan ke sektor itu. Kalau
Omnibus Law dengan gambaran seperti saat ini maka investasi masuk tanpa bisa
difilter,” ujarnya.
Menurutnya, jika dalam Omnibus Law tidak ada pemetaan terhadap investasi
prioritas maka hasil yang didapat tidak akan fokus dan maksimal.
“Akibatnya investasi yang masuk tidak berkualitas justru tidak bisa mendorong
industri manufaktur ke depan. Jadi pemerintah perlu petakan investasi yang
masuk,” katanya.
Andry menilai saat ini investor enggan untuk berinvestasi di sektor manufaktur.
Hal itu terlihat dari realisasi investasi didominasi sektor tersier daripada
sekunder dan primer.
“Akhirnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja berbasis investasi, yang juga
semakin rendah tiap tahunnya,” kata Andry.
Sebelumnya, BPS merilis realisasi industri pengolahan pada 2019 masing-masing
tercatat tumbuh 3,85% di triwulan I, tumbuh
3,54% di triwulan II, tumbuh 4,14% di
triwulan III, dan tumbuh 3,66% di triwulan IV. (ki)