Jumat, 7 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah menjamin persediaan bawang putih dalam negeri
aman karena pasokan bawang putih impor tetap normal dan tidak terpengaruh wabah
Virus Corona.
Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko dalam acara rapat koordinasi yang
berlangsung antara Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Pertanian
(Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kememdag) di Gedung Bina Graha,
Kompleks Istana Kepresidenan RI, Kamis (6/2), meminta kementerian terkait
melakukan cek stok bawang putih di gudang yang ada.
“Kita harus pastikan harga bawang putih stabil dan tidak fluktuatif,” kata
Moeldoko dalam Rapat Koordinasi bertema Harga Bawang Putih terkait penyebaran
Virus Corona.
China yang saat ini terserang wabah Virus Corona merupakan salah satu eksportir
bawang putih untuk Indonesia.
Bawang putih bukan termasuk barang impor yang dilarang dari “Negeri Tirai
Bambu” itu. Pembatasan impor dari China terbatas pada produk pangan pada
kategori binatang hidup.
Hadir dalam Rakor tersebut, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto
Setyanto, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, dan Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Pada kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan didampingi Deputi III KSP bidang
perekonomian Denni Purbasari dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Dr Bustanul
Arifin.
Untuk menjamin stabilitas harga bawang putih, Moeldoko meminta Kementan segera
menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Dirjen Hortikultura Kementan, Prihestu Setyanto menyanggupi akan menerbitkan
RPIH pada hari Jumat, 7 Februari 2020. “Kami akan terbitkan besok untuk
kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan,” ujar Prihestu.
Setelah RPIH diterbitkan, Kemendag kemudian akan menerbitkan Surat Persetujuan
Impor (SPI).
Kemendag menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan
RPIH atau pada pekan depan. “SPI akan diterbitkan sesuai kebutuhan,” ujar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, menyanggupi
untuk memastikan stok bawang putih lewat pemantauan di sejumlah gudang.
Pemerintah akan memastikan kualitas persediaan bawang putih dalam negeri tetap
terjaga.
Moeldoko meminta ketika keran impor kembali dibuka pasca-terbitnya SPI,
kualitas bawang putih harus tetap terjaga. Selain itu, meski impor bawang putih
tetap ada, pemerintah memastikan akan tetap menyerap bawang putih dari para
petani.
Impor bawang putih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga sehingga tidak
memberatkan konsumen. “Perlindungan bagi para petani tetap yang utama,”
ujarnya.
Kemendag menyebutkan masa tanam bawang putih dimulai setiap bulan Oktober dan
membutuhkan waktu enam bulan masa tanam.
“Artinya baru pada bulan April dan Mei kita ada panen raya. Sementara pada
bulan Februari hingga April kita kurang stok,” ujar Prihasto.
Harga bawang putih di pasar saat ini mencapai Rp 58 ribu/kg. Sementara
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019 lalu, Harga Eceran
Tertinggi (HET) untuk bawang putih Rp 32.000/kg.
“Dengan harga setinggi itu, kita ingin harga bisa kembali normal. Impor
diperlukan untuk menutup kebutuhan dalam negeri,” kata Moeldoko. (sr)