Selasa, 11 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Senyum Sukacita melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-6/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020, dan PT Gadai Mas Bali melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-9/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” demikian OJK. (dya)