Rabu, 12 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi peraturan daerah
(Perda) terkait perpajakan dan retribusi untuk mendorong masuknya investasi.
“Kita akan melakukan evaluasi terhadap Perda yang terkait dengan pajak dan
retribusi daerah. Ini dikaitkan dengan kebijakan fiskal nasional dengan tujuan
mendorong investasi,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (11/2).
Prima menuturkan pemerintah ingin pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah
tidak mengganggu iklim investasi karena kini setiap daerah memilih batas atas
dan tengah terhadap ketentuan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat.
“Bervariasi ada yang ambil tengah dan atas jadi ini menimbulkan kompetisi satu
daerah dengan daerah lain,” ujarnya.
Menurut Prima, hal tersebut menimbulkan kompetisi antara satu daerah dengan
lainnya sehingga pemerintah ingin merasionalkan tarif pajak yang berlebihan
dengan penetapan tarif berlaku nasional.
“Tarif pajak daerah dirasionalisasikan misalkan tadi 5% ternyata secara ekonomi harusnya 3% atau 2,5%,
maka pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang berlaku nasional,”
jelasnya.
Oleh sebab itu, Kemenkeu dan Kemendagri membangun suatu sistem yaitu Omnibus
Law Perpajakan sehingga ada kewaspadaan bagi rancangan peraturan daerah
(Raperda) atau Perda yang berpotensi mempengaruhi iklim usaha di Indonesia.
“Saat ini yang namanya Perda sebenarnya sudah dilakukan evaluasi tapi tingkat
compliance daerah untuk rumuskan Perda saat berjalan ataupun Raperda sebelum
jadi itu masih kurang baik,” katanya.
Prima menegaskan pemerintah akan mengatur pemberlakuan sanksi terhadap daerah
yang raperdanya tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional mulai dari
pencabutan maupun penyesuaian terhadap raperda tersebut.
Tak hanya itu, ia menuturkan pemerintah pusat juga akan mengenai sanksi melalui
dana transfer ke daerah agar tidak ada lagi pungutan pajak yang berpotensi
menghambat kegiatan usaha di daerah tersebut.
“Kalau misalkan tetap dilaksanakan tentunya kita punya mekanisme sanksi melalui
transfer ke daerah agar daerah tidak kenakan pungutan yang sifatnya excessive
terhadap suatu kegiatan usaha,” katanya. (sr)