Rabu, 12 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Setelah melalui periode pengajuan Early Redemption dari tanggal 27 Januari s.d. 4 Februari 2020, pada hari Rabu, 5 Februari 2020, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Early Redemption atas seri ST003 sebagai berikut:
1. | Total volume Early Redemption yang disetujui | Rp33.595.000.000,00 (Tiga puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) |
2. | Nilai pokok ST003 setelah sebagian dilunasi Pemerintah | Rp3.093.698.000.000,00 (tiga triliun sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) |
3. | Tanggal Setelmen Early Redemption | 10 Februari 2020 |
4. | Tanggal Jatuh Tempo ST003 | 10 Februari 2021 |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kementerian Keuangan
“Jumlah investor yang memanfaatkan fasilitas Early Redemption sebanyak 353 investor,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Adapun profil investor yang memanfaatkan Early Redemption ST003 adalah sebagai berikut :
- Dari segi wilayah jumlah investor di wilayah DKI Jakarta mencapai 22,1% dari total jumlah yang mengajukan, sedangkan wilayah Indonesia Barat selain DKI Jakarta mencapai 71,7% dan di wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur sebesar 6,2%.
- Berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah investor yang memanfaatkan fasilitas Early Redemption terbanyak adalah pegawai swasta / professional 36,5%, diikuti oleh PNS, TNI/POLRI sebanyak 17,3% dari total investor yang mengajukan Early Redemption. Untuk investor yang termasuk kategori Ibu Rumah Tangga, wiraswasta, dan Pegawai otoritas/lembaga/BUMN/BUMD, secara total jumlahnya mencapai 20,4%, sedangkan 25,8% sisanya termasuk dalam kategori lainnya. (dya)