OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Penjamin kepada PT Sinarmas Penjaminan Kredit

Oleh rudya

Rabu, 19 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/KDK.05/2020 tanggal 27 Januari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan penjamin kepada PT  Sinarmas Penjaminan Kredit. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu (19/2).

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT  Sinarmas Penjaminan Kredit diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT  Sinarmas Penjaminan Kredit berlokasi di Plaza Simas, Lantai 5, Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat. (ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment