Rabu, 19 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/KDK.05/2020 tanggal 27 Januari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan penjamin kepada PT Sinarmas Penjaminan Kredit. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu (19/2).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Sinarmas Penjaminan Kredit diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Sinarmas Penjaminan Kredit berlokasi di Plaza Simas, Lantai 5, Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat. (ray)