Kamis, 20 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Barat pada tahun 2019 telah berhasil mengungkapkan tindak pidana perpajakan korporasi. Keberhasilan penyidik tindak pidana perpajakan korporasi ini merupakan yang pertama di Ditjen Pajak. Potensi kerugian pendapatan negara akibat dari usaha percobaan restitusi yang berhasil diselamatkan adalah senilai kurang lebih 9 miliar rupiah. Indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.
Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Hasilnya, PT GSG patut diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 karena dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. “Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN,” bunyi keterangan resmi DItjen Pajak Kementerian Keuangan, belum lama berselang.
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat terus berupaya meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya terutama WP yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan sebaik-baiknya. Namun, jika WP melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka Ditjen Pajak akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, bagi WP yang membutuhkan informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait perpajakan dapat menghubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. (rud)