Senin, 24 Februari 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Bahtera Mitra Jasa melalui Surat Nomor S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (24/2). (udy)