Rabu, 26 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap tidak ada diskriminasi dalam pemberian
rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih yang terindikasi
hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau sudah sesuai prosedur, memang tugasnya Kementerian Pertanian untuk
memberikan RIPH,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Selasa (25/2) .
Menurut dia, KPPU siap membantu pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam
pemberian izin impor bawang putih apabila prosesnya tidak transparan dan tidak
sesuai tata kelola berlaku.
“Kalau misalnya yang memenuhi syarat itu sudah sekian banyak, kemudian ada
versi lain lagi selain pemenuhan syarat itu, ada indikasi diskriminatif, itu
bisa jadi masalah,” katanya.
Terkait pemberian dan pengaturan kuota impor bawang putih itu, Chandra
menekankan pengajuan dan pemenuhan persyaratan harus sesuai ketentuan yang
berlaku serta sesuai kebutuhan.
Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan importir telah memenuhi persyaratan
maka RIPH dapat diterbitkan setiap saat agar pelaku ekspor impor tidak mudah
mempermainkan harga yang sudah ditetapkan di tingkat internasional.
“Kalau misalnya, RIPH itu keluarnya terjadwal, itu malah akan mudah
dipermainkan, mudah dibaca oleh produsen,” kata Chandra.
Dalam kesempatan terpisah, Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara
(PPBN) Mulyadi mengatakan saat ini hanya sekitar 10 perusahaan yang mendapatkan
RIPH dari 100 yang mengajukan.
Dari 10 perusahaan tersebut, menurut dia, tujuh perusahaan diduga merupakan
perseroan yang baru terbentuk.
Untuk menghindari praduga, Mulyadi mendesak adanya keterbukaan agar profil
perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan RIPH dapat diakses oleh
publik.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto
mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka.
Prihasto juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir, meski
tidak membeberkan perusahaan yang mendapatkan RIPH dengan kuota masing-masing.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan izin impor untuk bawang
putih sebesar 103.000 ton dari China untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Penerbitan izin impor ini dilakukan karena stok bawang putih di dalam negeri
kian menipis, yakni 70.000 ton dan hanya mampu memenuhi kebutuhan sampai
pertengahan Maret 2020. (ki)