Menkeu: Diskon Tiket Pesawat 50% sebagai Insentif untuk Pariwisata

Oleh sukri

Rabu, 26 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan salah satu pemberian insentif pada sektor pariwisata untuk mengatasi dampak penyebaran virus corona adalah potongan harga atau diskon terhadap tarif tiket pesawat hingga 50%.

“Kita perkirakan diskon tiket pesawat bisa mencapai 50% yaitu 30%  dari pemerintah dan 20% dari perusahaan airline,” katanya di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Rabu (26/2).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan alokasi sebesar Rp 443,9 miliar untuk potongan harga atau diskon harga tiket sebesar 30%  bagi 25% dari jumlah seat pesawat.

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan maskapai agar memberikan diskon tersendiri bagi para wisatawan, bukan menggunakan insentif yang diberikan pemerintah sebagai penggantinya.

“Kalau perusahaan airline memberikan diskon tidak boleh disubtitute dengan 30%  yang kita berikan jadi harus di atas itu,” ujarnya.

Sri Mulyani mengingatkan perusahaan maskapai harus mengikuti ketentuan ini karena mereka juga akan mendapat keringanan dari pihak Angkasa Pura seperti fasilitas jasa dan Pertamina melalui diskon avtur.

Ia menyebutkan pemerintah beserta Pertamina memberikan insentif berupa diskon avtur kepada bandara di sembilan destinasi wisata dengan total diskon Rp 265,5 miliar yang berlaku tiga bulan.

“Avtur dan Angkasa Pura akan memberikan diskon terhadap berbagai fasilitas jasa termasuk parkiran pesawat dan lain-lain,” ujarnya.

Sri Mulyani menyatakan pemberian insentif itu merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak virus corona atau COVID-19 yang telah menekan penerimaan negara lewat sektor pariwisata.

Oleh sebab itu, pemerintah juga menyiapkan insentif lainnya seperti untuk wisatawan mancanegara dengan alokasi tambahan Rp 298,5 miliar terdiri dari Rp 98,5 miliar untuk maskapai dan agen perjalanan untuk memberikan diskon khusus.

Kemudian, pemerintah turut mengenakan tarif nol persen pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata dan sebagai gantinya maka pemerintah daerah yang terdampak akan diberikan subsidi Rp 3,3 triliun.

“Untuk pemda pajak hotel dan restoran diminta tidak dipungut selama enam bulan tapi diganti oleh pemerintah pusat Rp 3,3 triliun jadi pemda tidak mengalami kerugian,” tegasnya.

Ia berharap melalui insentif tersebut akan banyak wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat sehingga kegiatan ekonomi di sektor pariwisata dapat kembali normal.

“Sektor pariwisata kita berikan berbagai paket mulai dari hotel, restoran, sampai agen travel dan airline nya. Kita harapkan ini bisa meningkatkan minat travelling di dalam negeri maupun dari negara di luar kecuali China,” katanya.

Sebagai informasi, daerah-daerah yang diberikan insentif tersebut adalah Danau Toba, DI Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment