Kamis, 5 Maret 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha, yang beralamat di Gedung Arthaloka Lt 7, Jl. Jend Sudirman Kav-2, Jakarta Pusat.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Dharma Honoris Raksa Paramitha dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk:
- Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
- Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban
- Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 dan 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan. (udy)