Kamis, 12 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
sektor industri manufaktur selama enam bulan dalam rangka memberi stimulus
fiskal jilid II untuk memitigasi dampak wabah COVID-19 terhadap perekonomian.
“Paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang mengenai PPh Pasal
21 akan ditanggung pemerintah. Pak Menko Airlangga berharap dilakukan untuk
jangka waktu enam bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di
Jakarta, Rabu (11/3).
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belum mengetahui besaran nilai
keseluruhan dari PPh Pasal 21 untuk sektor industri manufaktur yang akan
ditanggung pemerintah.
“Tadi Pak Menko Airlangga meminta saya untuk mengkalkulasi jadi ada perubahan
kalkulasi nanti kita hitung. Sesudah sidang kabinet nanti kita sampaikan,”
katanya.
Sri Mulyani menuturkan untuk PPh Pasal 22 mengenai pajak kegiatan impor barang
konsumsi akan ditangguhkan selama enam bulan agar perusahaan di industri
manufaktur tidak membayar pajak bea masuk impor.
Tak hanya itu, ia menyebutkan pemerintah juga menangguhkan PPh Pasal 25 selama
enam bulan agar dapat memberi stimulus bagi pengusaha sektor industri
manufaktur untuk terus menjalankan proses produksi.
“PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah untuk industri manufaktur, PPh Pasal
22 impor ditangguhkan, dan PPh Pasal 25 juga sama untuk enam bulan lalu PPN
yang direstitusi dipercepat,” ujarnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah turut mempermudah impor dan ekspor dengan
melonggarkan Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS).
“Lartasnya akan dikurangi sehingga impor bahan baku menjadi lebih simpel dan
mudah. Nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi,”
katanya.
Ia menuturkan rencana pemerintah untuk mengurangi Barang larangan dan/atau
pembatasan (Lartas) itu sekarang masih dalam persiapan.
“Lebih dari 749 HS Code yang LATASnya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari
50 persen. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan
untuk itu,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan melalui stimulus tersebut diharapkan mampu meminimalkan
beban pelaku industri manufaktur sehingga dapat turut menunjang perekonomian
Indonesia ketika penuh tekanan seperti sekarang.
“Itu semua bertujuan agar seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam
situasi yang sangat ketat seperti sekarang sehingga beban mereka betul-betul
diminimalkan dari pemerintah,” katanya.
Ia menyatakan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan beserta kementerian
lainnya akan melakukan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo
untuk membahas lebih lanjut mengenai stimulus ini.
“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Bapak Presiden kalau bisa minggu ini
sehingga bisa segera diumumkan,” ujarnya. (sr)