Kamis, 19 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri BUMN Erick Thohir instruksikan penerapan social
distancing atau jaga jarak fasilitas BUMN-BUMN yang melayani publik
dalam rangka menjaga kesehatan karyawan BUMN dan masyarakat dari ancaman
penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19.
“Arahan Presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung
melayani publik. Tanda jarak antre dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga
jarak ideal jaga jarak tetap terjaga,” ujar Erick Thohir, Kamis (19/3).
Erick mengatakan bahwa menjaga jarak untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa
sangat penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN
yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat.
Berbagai BUMN yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik mulai
menerapkan sosial distancing dalam mengantisipasi penyebaran
COVID-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep social distancing di
bandara-bandara yang dikelola, menata kembali kursi di ruang tunggu (boarding
lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.
Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) yang menempel
stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke
area check in, setiap security check point, antrean masuk ke
dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan
garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan antrean taksi.
Tak hanya di bandara, penerapan social distancing juga dilakukan di
beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok
yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero).
PT PELNI (Persero) pun juga menerapkan konsep pembatasan jarak antar penumpang.
Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantri untuk masuk ke atas kapal.
Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga melakukan social distancing
di beberapa pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Bakaheuni, Merak.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimplementasikan social distancing
di setiap stasiun, salah satunya di Stasiun Pasar Senen. Pemberian tanda batas
antrean ditempel di tempat pembelian tiket, tempat self check-in,
antrian penumpang saat boarding dan ruang tunggu. (sr)