Jumat, 20 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Bank Mandiri melakukan penyesuaian kebijakan dan proses
kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga
keberlangsungan usaha itu di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus corona
(COVID-19).
“Kami menyadari saat ini kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena
terdampak penyebaran virus COVID-19. Untuk itu, kami memberikan relaksasi
melalui kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas
fasilitas kredit yang dimiliki, dengan menggunakan layanan elektronik banking,”
kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, Jumat (20/3).
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
bank dan berlaku hingga enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan
kondisi sudah normal.
Bank Mandiri sendiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103
triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9% dari periode yang sama tahun
lalu.
Dikatakannya, bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit
hingga 20%, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan
terutama untuk segmen mikro.
Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit
selama enam bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.
Kemudian, kata Rully, Bank Mandiri juga akan menyiapkan relaksasi proses
restrukturisasi kredit seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian.
Relaksasi yang tengah disiapkan Bank Mandiri antara lain melakukan
restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Kemudian proses
restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.
“Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, saat ini kami masih menunggu kebijakan
yang akan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian,” kata Rully. (ki)