Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Industri Padat Karya

Oleh rudya

Jumat, 20 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Pengurangan penghasilan tersebut dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10 persen per tahun.

Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

“Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak,” bunyi keterangan resmi DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu.

Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas, kecuali diganti dengan aktiva yang baru. (rud)

Silakan baca juga

Toyota Tingkatkan Program T-TEP untuk SMK di Indonesia Demi Hasilkan SDM Terampil dan Profesional

OJK Gelar Risk & Governance Summit

Uang Rupiah Logam Pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Leave a Comment