Lawan COVID-19: Kemendag Yakinkan Solusi Belanja Kebutuhan Pangan dengan Manfaatkan Belanja Daring

Oleh rudya

Senin, 27 April 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Guna memutuskan rantai transmisi virus COVID-19, Kementerian Perdagangan meminta masyarakat berbelanja dari rumah dengan memanfaatkan belanja secara daring atau online.

“Dalam kondisi sulit melawan pandemi COVID-19 saat ini, masyarakat diminta pemerintah
memilih sarana daring untuk berbelanja sehingga dapat mengimplementasikan peraturan
pemerintah yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini diterapkan beberapa
wilayah di Indonesia. Ini salah satu cara pemutus mata rantai virus corona, karena harus
dihindari adanya penumpukan masa yang bertransaksi di pasar,” ujar Menteri Perdagangan
Agus Suparmanto, Ahad (26/4).


Untuk itu, pemahaman cara berbelanja daring dimasa sulit pandemi corona ini menjadi dasar
diadakannya Talkshow Series Kartini oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan secara daring
dengan menghadirkan srikandi-srikandi bangsa dalam rangka memperingati hari KARTINI,
Ahad, 26 April 2020, dengan mengusung tema “Cerdas Berbelanja Online di Situasi Pandemi
COVID-19″.

Melalui gelar wicara atau Talkshow yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono ini diharapkan dapat mempercepat
penyebarluasan informasi perlindungan konsumen kepada masyarakat luas, khususnya yang
terkait dengan belanja online.

Dipandu pemerhati konsumen nasional yang juga sebagai Inspektur Jenderal Kementerian
Perdagangan, Srie Agustina, acara ini dihadiri srikandi-srikandi Indonesia yaitu Ema
Mukaromah-anggota DPR RI, Rini Dwiyanti-Deputi Kemenpan RB, Atalia Praratya-Ketua PKK
Provinsi Jabar, Reni Adriani-Deputi BPOM, Amalia Adininggar W.- Staf Ahli Menteri PPN, serta
beberapa pembicara inspirator bangsa diantaranya Bernadette Mulyanti Waluyo-Akademisi,
Atih Suryati-Komisioner BPKN, dan Agnes Susanto-IdEA.

Kegiatan talkshow melalui aplikasi Zoom ini diikuti sebanyak 160 peserta dari berbagai
kalangan.

Dari data parameter Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) untuk mengukur kesadaran dan
pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi di pasar pada kurun 5
tahun terakhir mencatat terdapat peningkatan. Hal itu bisa dilihat pada tahun 2019 nilai
transaksi dagang meningkat dibandingkan tahun 2018 yakni dari 40,41 menjadi 41,70 pada
tingkat mampu. Pada tahun sebelumnya parameter IKK masih pada taraf faham yakni tahun
2015 (34,7), 2016 (30,86), dan 2017 (33,70).

Dirjen PKTN Veri Anggrijono menjelaskan, Talkshow Series Kartini ini ini merupakan wadah
untuk membangun kepercayaan konsumen saat berbelanja daring di masa sulit melawan
COVID-19 serta mengajak masyarakat agar memahami arti perlindungan konsumen di
Indonesia.

“Marilah kita menjadi konsumen Indonesia yang berdaya untuk mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju,” ujar Dirjen Veri.

Menurut Veri Anggrijono, saat ini pemerintah berupaya keras untuk menguatkan perlindungan
terhadap masyarakat sambil terus bekerja keras memutus mata rantai penyebaran virus
COVID-19 di Indonesia. Untuk itu, selain membangun protokol-protokol di pasar tradisional
dan ritel modern, upaya lainnya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah
dan melakukan aktivitas dari rumah termasuk berbelanja. Potret ini yang menjadikan tren
konsumen dalam berbelanja daring semakin meningkat.

“Melalui Talkshow ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen
selama melakukan belanja daring serta mampu menyikapi permasalahan perlindungan
konsumen saat berbelanja daring,” terang Dirjen Veri.

Berbelanja daring merupakan dampak globalisasi ekonomi dengan munculnya keterbukaan
pasar. Konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri.

Selain itu, konsumen juga diharapkan dapat memiliki akses
yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global dengan kemajuan teknologi.
Belanja daring, lanjut Veri, memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat
waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.

“Konsumen diharapkan dapat berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga
harus teliti dan kritis dalam memilih produk-produk yang dibeli. Berhati-hati juga dalam
menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada
pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan
kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif,” imbuh
Dirjen Veri.

Pemerintah juga akan melakukan penguatan pengawasan terhadap perdagangan daring ini.
Penduduk Indonesia sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi
oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen
Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus
dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga.

Sedangkan bagi pelaku usaha, sistem belanja daring berpeluang memperoleh keuntungan yang
lebih besar karena produk yang dijual dapat menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke
daerah yang sebelumnya belum tersentuh bagian pemasaran.

“Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis niaga elektonik (e-commerce) juga diharapkan
memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tetap
berkontribusi bagi perlindungan konsumen. Misalnya, pemenuhan standar, pencantuman
informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual,
pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku,” pungkas Veri.

“Dalam berbelanja online hal-hal yang perlu secara teliti diperhatikan konsumen sebelum
membeli antara lain: standar, informasi label/petunjuk penggunaan, layanan purna jual,
identitas pelaku usaha, dan kontak layanan pengaduan konsumen. Belilah barang sesuai
kebutuhan bukan keinginan. Hati-hati dalam memilih dan menggunakan sistem pembayaran,
seperti cash on delivery, transfer, kartu kredit, atau e-money. Berani menyampaikan masukan
atau keluhan terhadap barang yang dibeli pada saluran yang benar (WA: 085311111010,
email: pengaduan konsumen@kemendag.go.id, website: siswaspk.kemendag.go.id, hotline
021-3441839,” tambah Veri.

Sementara itu Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)
Agnes Susanto mengatakan, belanja online Indonesia merupakan pasar dengan pertumbuhan
e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun. “Potensi besar industri e-commerce di
Indonesia juga dipengaruhi oleh gaya belanja online, terutama oleh generasi millenial,”
ungkapnya.

Data sensus Badan Pusat Statistik menyebut industri e-commerce Indonesia dalam 10 tahun
terakhir meningkat hingga 17% dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta
unit. Pada tahun 2018, e-commerce di Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan sangat
pesat dan diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya jumlah pengusaha dam
pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air.

“Meskipun memiliki potensi yang besar, e-commerce di Indonesia masih memiliki beberapa
tantangan, antara lain jumlah produk lokal yang masih kalah kuantitas dibanding produkproduk impor dan edukasi konsumen tentang transaksi berbelanja online yang aman,” pungkas
Agnes. (ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment