Senin, 27 April 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019,” bunyi keterangan resmi DJP, Ahad.
Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak | Tarif lama | Tarif baru | Angsuran pajak sesuai tarif barumulai berlaku |
Badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak. | 25 persen | 22 persen | Masa pajak April 2020 (batas setor15 Mei 2020) |
Perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak | 20 persen | 19 persen | Masa pajak April 2020 (batas setor15 Mei 2020) |
sumber: DJP
Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.
Pengaturan lengkap termasuk contoh penghitungan angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 dan seterusnya, dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020. (rud)