Jumat, 5 Juni 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18,44 triliun untuk program padat karya yang diselenggarakan kementerian dan lembaga dalam komponen pemulihan ekonomi nasional.
“Jangan sampai kita hanya menolong supaya bertahan hidup saja, tapi kita juga berikan aktivitas,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Kamis (4/6).
Sasaran dalam program padat karya itu adalah memberikan penghasilan sementara kepada pekerja yang kehilangan pendapatan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia menjelaskan beberapa kementerian mendapat alokasi anggaran yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 11,2 triliun untuk operasi dan pemeliharaan irigasi, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Kemudian untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan, sanitasi desa, tempat pengolahan sampah, hingga peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah swadaya.
Kementerian Perhubungan sebesar Rp 6 triliun yang diarahkan untuk kegiatan konstruksi yang diserahkan kepada kontraktor agar dilakukan padat karya.
Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 300 miliar berupa kegiatan pengelolaan irigasi tambak/kolam, penanaman mangrove, minapadi, dan integrasi laham penggaraman.
Kemudian Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 1,21 triliun berupa pengelolaan air irigasi pertanian, optimasi lahan dan konservasi, unit pengolah pupuk organik, sekolah lapang petani, dan perlindungan tanaman pangan.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga menganggarkan penjaminan untuk belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp 10 triliun.
Rinciannya, untuk tahap pertama sebesar Rp 5 triliun dalam mendukung terciptanya kredit modal kerja baru untuk UMKM dan Rp 5 triliun berikutnya diarahkan untuk kredit modal kerja bagi pengusaha padat karya khususnya usaha yang tidak berafilisasi dengan konglomerasi.
Program padat karya dan penjaminan itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak COVID-19 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp 589,65 triliun.
Rinciannya pemerintah mengalokasikan Rp 384,45 triliun untuk sektor usaha dan produksi dan Rp 205,20 triliun untuk perlindungan sosial dan insentif perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah.(ki)