Airnav Uji Coba Prosedur Efisiensi Rute Penerbangan Lintas Udara

Oleh sukri

Selasa, 9  Juni 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan uji coba prosedur user preferred route (UPR) guna mencari tau tingkat efisiensi penerbangan lintas udara (overfly) yang melintasi ruang udara Indonesia.

Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno, Senin (8/6) menjelaskan bahwa uji coba UPR dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 30 Agustus 2020.

“Selama masa uji coba ini kami akan menghitung estimasi efisiensi terhadap biaya operasional yang akan diterima oleh maskapai. UPR memangkas jarak tempuh penerbangan lintas internasional yang melewati ruang udara Indonesia yang terbagi ke dalam dua flight information region (FIR), yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang,” ungkap Pramintohadi.

Ia menjelaskan pemangkasan jarak tempuh ini diikuti dengan optimalisasi performa pesawat udara menjadi seefisien mungkin sehingga menurunkan konsumsi dan emisi bahan bakar pesawat udara.

Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya yang dilakukan AirNav Indonesia agar industri penerbangan Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan.

“Kami melakukan uji coba UPR pada periode low traffic akibat dari pandemi COVID-19 yang tengah melanda dunia. UPR dapat digunakan oleh penerbangan lintas udara yang terbang pada ketinggian 35.000 – 60.000 kaki di atas permukaan air laut,” ujarnya.

Pramintohadi menjelaskan bahwa UPR merupakan salah satu metode manajemen ruang udara dengan konsep free-route airspace yang menghasilkan rute alternatif.

Rute ini memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menentukan rutenya sendiri yang paling efisien dengan mempertimbangkan arah dan kecepatan angin, potensi turbulensi, suhu udara, serta jenis dan kinerja pesawat udara.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada maskapai mengenai mekanisme dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menggunakan UPR. Maskapai telah kami berikan dokumen teknisnya atau dapat pula mengaksesnya dengan mudah melalui website www.airnavindonesia.co.id. Mekanisme UPR ini adalah maskapai yang mengajukan rute paling cepat 12 jam atau paling lambat enam jam sebelum estimasi waktu block-off atau istilah penerbangannya adalah estimate off block time (EOBT). Kemudian kami akan meresponnya paling lambat tiga jam sebelum EOBT apakah disetujui atau ditolak dengan alasan tertentu. Jika ditolak, mekanisme pengajuan kembalinya juga diatur di dalam dokumen teknis tersebut,” papar Pramintohadi.

Sementara itu, implementasi UPR akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara Eropa yang mengimplementasikan Free-Route Airspace dalam Functional Airspace Block (FAB) dan dengan Australia yang telah menggunakan konsep FLEX-TRACK.

“Kami berharap UPR akan menjadi salah satu stimulus dalam pemulihan jumlah pergerakan pesawat udara khususnya di ruang udara Nusantara, sehingga berkontribusi pula terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi ini,” katanya. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment