Petani Disarankan Manfaatkan Asuransi untuk Kurangi Risiko Gagal Panen

Oleh sukri

Senin, 22 Juni 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Para petani diajak memanfaatkan asuransi pertanian sebagai upaya meminimalisasi dan mengurangi kerugian akibat gagal panen karena faktor bencana alam maupun serangan hama atau penyakit.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, Sabtu (20/6), mengatakan asuransi akan memberikan rasa tenang kepada petani dalam menjalankan usahanya.

“Asuransi pertanian bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan kepada petani dan peternak. Khususnya dalam menanggung risiko usaha tani akibat bencana alam, serangan hama, penyakit hewan, dan lainnya,” tuturnya.

Sarwo menjelaskan asuransi pertanian terbagi menjadi dua jenis, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Dalam AUTP, premi yang dikenakan sebesar Rp 180.000/ha/MT, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/ha/MT. Asuransi memberikan perlindungan terhadap hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sedangkan AUTS/K, premi yang dikenakan sebesar Rp 200.000/ekor/tahun. Nilai pertanggungannya, untuk ternak mati sebesar sebesar Rp 10 juta/ekor, potong paksa Rp 5 juta/ekor, dan kehilangan Rp 7 juta/ekor.

Pihaknya telah mengajak para petani di berbagai daerah di tanah air untuk memanfaatkan asuransi pertanian tersebut misalnya di Simalungun, Sumatera Utara.

Ajakan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi pertanian dikeluarkan lantaran longsornya daerah irigasi Tigabolon. Akibatnya, ratusan hektare tanaman padi di Nagori Tigabolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terancam gagal panen.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan petani harus menyadari potensi gangguan yang bisa mengganggu usaha mereka.

“Pertanian itu sangat menjanjikan. Tetapi, juga rentan terhadap sejumlah gangguan. Seperti perubahan iklim atau cuaca, musibah bencana alam seperti longsor atau kebanjiran, juga

organisme pengganggu seperti hama wereng dan lainnya. Hal-hal seperti ini harus diwaspadai sejak awal, caranya dengan mengikuti asuransi pertanian,” tuturnya. (ki)

Silakan baca juga

Toyota Tingkatkan Program T-TEP untuk SMK di Indonesia Demi Hasilkan SDM Terampil dan Profesional

OJK Gelar Risk & Governance Summit

Uang Rupiah Logam Pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Leave a Comment