Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk, Kemendag Segera Rumuskan Langkah Strategis untuk Jaga Kinerja Ekspor Nasional

Oleh rudya

Selasa, 23 Juni 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, Kementerian Perdagangan akan segera menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja ekspor nasional, menyusul kenaikan bea masuk 575 jenis produk yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu. Kenaikan bea masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.

Kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk, antara lain produk hewan dan makanan; bahan
kimia, plastik dan turunannya; barang kulit dan turunannya; produk jerami; produk kertas dan
turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan
keramik, kaca, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya; mesin dan produk
mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk otomotif dan suku cadangnya; produk
peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game),
serta sebagian produk manufaktur.

“Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara
mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul
perekonomian negara-negara di dunia. Untuk itu, Kementerian Perdagangan segera menyusun
langkah-langkah strategis untuk menjaga kinerja ekspor nasional. Salah satunya, dengan
meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan para perwakilan perdagangan yang bertugas di
wilayah Timur Tengah,” tegas Mendag.

Langkah lainnya yang dapat dilakukan yaitu melalui kerja sama bilateral. Negara-negara mitra Arab
Saudi yang telah memiliki kerja sama bilateral dikecualikan dari kenaikan bea masuk tersebut.
“Kami juga akan berupaya melakukan pendekatan bilateral dengan negara-negara mitra dagang
agar produk Indonesia kompetitif di negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kami akan melihat
peluang untuk bekerja sama dengan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation
Council). Segala upaya akan kami lakukan untuk terus menjaga kinerja ekspor Indonesia,” jelas
Mendag.

Mendag Agus juga menyampaikan agar para pelaku ekspor tetap mempertahankan optimismenya
menghadapi tantangan ini. “Kami juga meminta para pelaku ekspor untuk terus mengelaborasi
peluang yang ada untuk masuk ke wilayah Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, dengan
meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan menjelaskan, kenaikan
bea masuk Arab Saudi akan berdampak terhadap kinerja ekspor nonmigas Indonesia. Beberapa
produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5
persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya (HS 48) naik dari 5 persen menjadi 8—10
persen; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5 persen menjadi
8—20 persen.

“Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari USD 624
juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran
kenaikan bea masuk untuk produk tersebut berkisar dari 0,5 persen hingga 15 persen. Hal ini
tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi,” jelas Kasan.

Namun, lanjut Kasan, ada produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak terdampak
kenaikan bea masuk tersebut. Di antaranya, produk sawit dan turunannya (HS 15), produk kayu
(HS 44), serta produk daging dan ikan (HS 16). Selain itu, produk vitamin, makanan laut, beras,
sayur dan buah-buahan, serta berbagai macam produk yang mendukung peningkatan imunitas
tubuh masih diberikan relaksasi impor oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kita harus bisa memanfaatkan peluang pasar dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekspor
produk-produk unggulan yang tidak terkena kenaikan bea masuk tersebut,” imbuh Kasan.

Pada periode Januari—April 2020 total perdagangan Indonesia Arab Saudi tercatat sebesar USD
1,55 miliar. Pada 2019 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar USD 5,07 miliar dan pada
2018 tercatat sebesar USD 6,13 miliar.

Sementara ekspor Indonesia ke Arab Saudi pada periode Januari—April 2020 tercatat sebesar USD
519,86 juta. Pada 2019 total ekspor Indonesia ke Arab Saudi tercatat sebesar USD 1,50 miliar dan
pada 2018 tercatat sebesar USD 1,22 miliar. Adapun produk ekspor utama Indonesia ke Arab Saudi
meliputi otomotif, produk ikan, sawit dan turunannya, produk kayu, karet, dan produk kertas.

Neraca perdagangan Indonesia periode Januari—Mei 2020 tercatat surplus sebesar USD 4,31
miliar dengan sumbangan terbesar berasal dari surplus nonmigas senilai USD 7,67 miliar. Pada
periode tersebut, ekspor Indonesia mencapai USD 64,46 miliar dengan nilai ekspor nonmigas
sebesar USD 60,97 miliar. Adapun lima negara tujuan ekspor nonmigas terbesar Indonesia pada
periode tersebut yaitu India, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, dan Tiongkok. (ray)

Silakan baca juga

Toyota Tingkatkan Program T-TEP untuk SMK di Indonesia Demi Hasilkan SDM Terampil dan Profesional

OJK Gelar Risk & Governance Summit

Uang Rupiah Logam Pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Leave a Comment