Selasa, 7 Juli 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020. Diterbitkannya dua Permendag tersebut bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive EconomicPartnership Agreement/IA-CEPA).
“Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup
perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua
Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan
IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat
Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong
Kong, Tiongkok maka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 tentang
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat
Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA, yang mulai berlaku 4 Juli 2020.
Sedangkan sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral
antara Indonesia-Australia, Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan
Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IACEPA, yang mulai berlaku 5 Juli 2020.
Menurut Mendag, kedua Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha
dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal
barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema
AHKFTA dan IA-CEPA.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit
kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, untuk pasar Australia,
yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63
Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan
preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terangnya.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat
memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara
tersebut. “Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal,
menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” imbuhnya.
Produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif,
kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu,
alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Sedangkan produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu
bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.
Bahkan, Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi tarif 0 persen untuk seluruh produk asal
Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini
diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro
kecil menengah pascapandemi Covid-19. “Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung
upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (dya)