Jumat, 10 Juli 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE,.COM – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia berdampak negatif terhadap sejumlah sektor, tak terkecuali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam rangka membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM di tengah masa-masa sulit ini, Dirjen Pajak memberi kelonggaran pembebasan pajak bagi pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).
Kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh Final ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. “Jadi, Wajib Pajak UMKM yang selama ini membayar pajak 0,5% persen, atas PPh terutangnya ditanggung pemerintah namun tetap harus dilaporkan,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa.
Adapun mekanisme untuk mendapatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah yaitu wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah secara daring melalui laman www. pajak.go.id.
Berdasarkan data Kanwil DJP Jawa Tengah II, sebanyak 8.673 wajib pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. “Kanwil DJP Jawa Tengah II menghimbau kepada wajib pajak UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk segera memanfaatkan fasilitas ini,” demikian Ditjen Pajak. (udy)