Senin, 27 Juli 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kini korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan terorisme mendapat kompensasi. Perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) ini tidak hanya warga yang berada di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 yang tanda tangani Presiden Joko Widodo. Peraturan tersebut adalah perubahan dari peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. PP tersebut diteken tertanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, PP Nomor 35 tersebut adalah bukti Presiden Jokowi melindungi setiap WNI yang menjadi korban. Perlindungan itu diperuntukkan bagi segenap WNI.
“PP Nomor 35 adalah wujud komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri,” kata Dini, seperti dalam siaran persnya, hari ini (27/7).
PP Nomor 35 tersebut berisi kompensasi yang diberikan oleh negara terhadap WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Tidak hanya kompensasi, tetapi juga ada bantuan-bantuan lain yang diberikan oleh negara. Seperti bantuan medis terhadap mereka yang ikut terluka atau bantuan psikologis, mengingat trauma dan beban psikis kemungkinan dialami oleh korban dan atau keluarganya.
“Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi,” kata Dini.
Bagaimana agar para korban ini bisa mendapatkan kompensasi? PP tersebut mengatur, bahwa para korban, bisa keluarga, atau ahli warisnya yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme, mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK. (lfi)