Kamis, 27 Agustus 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Produk sel surya (solar cell) Indonesia dibebaskan dari perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard duty) oleh Pemerintah India.
Keputusan tersebut diambil Directorate General of Trade Remedies (DGTR) selaku otoritas India
berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan peninjauan kembali (review) BMTP produk
sel surya yang dirilis pada 18 Juli 2020. Sel surya adalah suatu komponen yang mampu mengubah
energi cahaya matahari menjadi energi listrik.
“Pembebasan dari perpanjangan pengenaan BMTP oleh DGTR India dikarenakan pangsa pasar
impor Indonesia di India untuk produk sel surya Indonesia masih berada di batas aman atau
berada di bawah 3 persen. Keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi eksportir tanah
air untuk meningkatkan ekspor sel surya ke India,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyampaikan, Indonesia perlu terus
menggenjot kinerja ekspor sel surya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah
pandemi saat ini.
“Produk sel surya maupun panel surya buatan Indonesia berkualitas internasional, sehingga
mampu bersaing dengan Tiongkok dan negara-negara pemasok utama di India. Kami akan terus
mendorong agar para produsen dapat meningkatkan ekspornya ke India,” papar Didi.
Penyelidikan review BMTP sel surya dilakukan karena industri dalam negeri India mengalami
kerugian akibat lonjakan impor sel surya. Untuk itu, otoritas India mengambil kebijakan berupa
BMTP. Walau demikian, pemerintah Indonesia terus berjuang agar lolos dari pengenaan BMTP.
DGTR India menginisiasi penyelidikan tersebut sejak 3 Maret 2020 atas permohonan Indian Solar
Manufacturer’s Association (ISMA). Penyelidikan ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas
penerapan BMTP selama dua tahun yang berakhir pada 29 Juli 2020.
Pada penyelidikan pertama di tahun 2018, Indonesia juga telah dikecualikan dari pengenaan
BMTP. Sedangkan, perpanjangan BMTP selama 12 bulan dilakukan karena terbukti terjadi
lonjakan impor sel surya yang menyebabkan kerugian industri domestik India. BMTP akhirnya
dikenakan kepada Tiongkok, Vietnam, dan Thailand dengan besaran bea masuk sebesar 14,90
persen untuk 6 bulan pertama dan 14,50 persen pada periode 6 bulan kedua.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan, pemerintah dan eksportir sel
surya Indonesia terus bersikap kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Pemerintah juga telah
menyampaikan sanggahan kepada India dan meminta agar Indonesia dibebaskan dari BMTP.
“Perpanjangan BMTP ini menjadi peluang bagi eksportir Indonesia karena negara-negara
pemasok utama sel surya ke India saat ini sulit bersaing akibat BMTP tersebut. Kementerian
Perdagangan berharap perusahaan dan asosiasi terkait dapat memanfaatkan peluang ini secara
optimal,” jelas Pradnyawati.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja ekspor sel surya Indonesia ke dunia
cenderung mengalami pasang surut selama kurun waktu 2015—2019. Pada 2019, nilai ekspor sel
surya asal Indonesia ke seluruh dunia mencapai USD 42,2 juta.
Tiga negara tujuan ekspor utama sel surya Indonesia saat ini adalah Singapura, Amerika Serikat,
dan Belanda. Sel surya dan panel surya merupakan produk ekspor nontradisional Indonesia yang
berpotensi untuk dikembangkan. Namun, produk ini rentan mengalami hambatan perdagangan
di negara mitra dagang, terutama tuduhan tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies)
termasuk reekspor ilegal (circumvention).
Pada 2018, Amerika Serikat juga pernah melakukan penyelidikan safeguard untuk produk panel
surya, namun Indonesia juga dikecualikan dari penerapan bea masuk safeguard tersebut. Uni
Eropa juga pernah melakukan penyelidikan anticircumvention dan antidumping untuk produk
tersebut, namun berakhir tanpa pengenaan bea masuk apapun. (rud)