Senin, 21 September 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Australia mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 28,3 persen untuk eksportir produk trafo daya (power transformers) asal Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan laporan akhir dari Anti Dumping Review Panel (ADRP)
Australia yang dirilis pada 14 September 2020.
Produk trafo daya adalah perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu
rangkaian listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian. Trafo paling sering digunakan
untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi atau menurunkan tegangan listrik
tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga listrik dan untuk menggabungkan tahapan
rangkaian pemrosesan sinyal elektromagnet.
“Tentu kita menyambut baik keputusan Australia mencabut BMAD bagi salah satu eksportir trafo
daya Indonesia ini. Peluang mengisi pasar di Australia semakin terbuka, mengingat Taiwan
sebagai salah satu pesaing saat ini masih dikenakan BMAD. Kita berharap kinerja ekspor produk
ini kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat ini,” jelas
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Mendag juga menegaskan, pencabutan BMAD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada
upaya mempertahankan, bahkan meningkatkan ekspor Indonesia ke Australia di tengah pandemi
Covid-19.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengungkapkan, pencapaian ini tak
lepas dari kerja keras dari pemerintah dan eksportir Indonesia dalam memperjuangkan hambatan
dagang tersebut.
“Sejak awal penyelidikan, baik pemerintah maupun eksportir selalu bersikap kooperatif. Australia
tetap mengenakan BMAD setelah sunset review dan Indonesia mengajukan banding ke ADRP
karena tidak terdapat bukti yang mendukung untuk dilanjutkannya perpanjangan pengenaan
BMAD tersebut,” ujar Didi.
Laporan akhir ini merupakan hasil upaya banding perusahaan yang didukung Pemerintah
Indonesia atas keputusan Australia yang memperpanjang penerapan BMAD selama lima tahun ke
depan dengan besaran 28,3 persen berdasarkan temuan penyelidikan peninjauan kembali
(review) pada 6 November 2019 silam.
“Pemerintah Indonesia telah melakukan beragai upaya, baik secara prosedural melalui
serangkaian submisi pembelaan ke Otoritas dan ADRP maupun melalui upaya diplomatis tingkat
pejabat tinggi (high level officials) selama penyelidikan peninjauan kembali oleh ADRP.
Tujuannya, agar akses pasar di Australia kembali terbuka lebar,” tegas Direktur Pengamanan
Perdagangan Pradnyawati.
Kendati menyambut baik putusan tersebut, lanjut Pradnyawati, penghentian pengenaan BMAD
ini hanya diberikan kepada perusahaan eksportir yang mengajukan banding ke ADRP. Saat ini,
ekspor produk trafo daya ke Australia hanya dilakukan oleh satu atau dua perusahaan nasional.
Diharapkan, di masa datang akan lebih banyak lagi eksportir nasional yang dapat memenuhi
kebutuhan produk tersebut di dunia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja nilai ekspor trafo daya Indonesia ke
Australia cenderung menurun setelah dikenakan BMAD dengan besaran 28,3 persen pada 2014.
Pada 2015, nilai ekspor produk tersebut ke Australia sebesar USD 7,4 juta namun turun drastis
menjadi USD 797 ribu pada 2018 dan terus mengalami tren penurunan hingga USD 667 ribu pada
2019.
Pada tingkat global, ekspor trafo daya Indonesia mengalami pasang surut. Pada 2015, kinerja
ekspor produk tersebut mencapai USD 42 juta, namun turun menjadi USD 9,7 juta pada 2016 dan
USD 4,6 juta di tahun 2017. Kinerja kembali membaik pada 2018 dengan mencatat nilai ekspor
mencapai USD 14,11 juta dan naik menjadi USD 22,3 juta di tahun 2019.
Pasar global produk trafo daya diproyeksikan mencapai USD 31,5 miliar pada 2025. Hal itu
disebabkan permintaan energi yang tinggi, lonjakan investasi di pembangkit listrik baru,
meningkatnya pengeluaran utilitas untuk meningkatkan infrastruktur transmisi dan distribusi ke
standar smart grid, serta penjualan yang kuat dari trafo yang hemat energi dan ramah
lingkungan.
“Pemerintah Indonesia akan terus mendorong eksportir memanfaatkan peluang ini secara
optimal guna meningkatkan kinerja ekspor produk trafo daya di tengah kelesuan ekonomi akibat
pandemi Covid-19. Tentunya hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
perdagangan internasional guna menghindari tuduhan serupa di masa yang akan datang,”
pungkas Pradnyawati. (ray)