Jumat, 25 September 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Sehingga sampai dengan bulan Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas.
Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama.
Sidharta menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan
pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak yang
mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di
bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti. “Kami akan terus
melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara
Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat
Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.
Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang,
Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi
yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Dalam kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha memberikan
nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak
derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai
penasihat berjangka.
“Kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang
perdagangan berjangka komoditi dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
masyarakat. Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat
berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk
bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang
berjangka berizin,” jelas Sidharta.
Untuk itu, lanjut Sidharta, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat
Berjangka. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
“Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengatur dan memberikan perizinan terhadap kegiatan
usaha yang memberikan nasihat atau rekomendasi untuk bertransaksi di bidang perdagangan
berjangka komoditi,” jelas Sidharta.
Berdasarkan peraturan ini, penasihat berjangka didefinisikan sebagai orang-perseorangan atau
badan usaha yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan
kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima
imbalan. Sementara itu, nasihat adalah suatu penyampaian informasi ataupun rekomendasi
terkait dengan jual-beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah,
dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengimbau
kepada para pelaku usaha yang mencakup pemberian nasihat terkait jual beli komoditi
berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya agar
segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat
berjangka ke Bappebti sebelum melakukan kegiatan usahanya. “Bappebti akan menindak tegas
setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil
penasihat berjangka namun tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas M. Syist.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin
usaha sebagai Penasihat Berjangka dan izin sebagai wakil penasihat berjangka, dapat mengakses
Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020 melalui situs web:
http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti dan untuk mengetahui daftar perusahaan
pialang yang berizin dari Bappebti dapat mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id. (rud)