Savings Bond Ritel Seri SBR008 Bisa Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Oleh rudya

Senin, 28 September 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Sesuai dengan memorandum informasi Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR008, Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) SBR008, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:

1.Periode Pengajuan Early RedemptionMulai tanggal 28 September 2020 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB
2.Tanggal Setelmen Early Redemption12 Oktober 2020
3.Nilai Maksimal Early Redemption50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan.
4.Nilai Minimal Early RedemptionPengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
5.Investor Yang Dapat Menggunakan Fasilitas Early RedemptionSetiap Investor SBR008 yang memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap Transaksi Pembelian SBR008 yang telah dilakukan.


sumber: DItjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Tata cara pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):

  1. Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (WindowEarly Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik SBR008 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;
  2. Investor melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai SBR008 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
  3. Setiap pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan;
  4. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
  5. Pada tanggal setelmen, Pemilik SBR008 akan menerima pokok SBR008 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;
  6. Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik SBR008 tidak dapat melakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

Daftar Mitra Distribusi SBR008, yaitu:

NoMitra Distribusi
I.Bank
1.PT Bank Central Asia Tbk                                  
2.PT Bank CIMB Niaga Tbk
3.PT Bank DBS Indonesia Tbk
4.PT Bank HSBC Indonesia Tbk
5.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6.PT Bank Maybank Indonesia Tbk
7.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                              
8.PT Bank OCBC NISP Tbk                                       
9.PT Bank Panin Tbk
10.PT Bank Permata Tbk
11.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                              
12.PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
13.PT Bank UOB Indonesia
II.Perusahaan Efek
14.PT Bahana Sekuritas                               
15.PT Danareksa Sekuritas
16.PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                
17.PT Mandiri Sekuritas
III.Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology)
18.PT Bareksa Portal Investasi
19.PT Star Mercato Capitale (Tanamduit)
20.PT Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)
IV.Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending)
21.PT Investree Radhika Jaya
22.PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

(rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment