Prof. Romli Atmasasmita: UU Ciptaker Memutus Mata Rantai Suap dan Korupsi

Oleh ulfi

Rabu, 24 Juni 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR bersama dengan pemerintah dinilai mempunyai banyak manfaat.

“UU Cipta Kerja merupakan UU all embracing acts yang memuat lintas sektoral dan lintas administrasi pemerintah (pusat dan daerah) yang rumit dan multidisiplin hukum administrasi, hukum pidana, ilmu ekonomi dan keuangan, serta perpajakan,” kata Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, dalam rilis yang diterima mindcommonline.com, kemarin (13/10).

Menurut Prof Romli, UU Ciptaker merupakan bentuk baru dalam sistem perundang-undangan di Indonesia di mana UU memuat satu obyek tertentu saja. Selain itu, ada dampak positif bagi pembangunan nasional khusus bidang ekonomi berkelanjutan, serta bermanfaat guna memutus mata rantai suap dan korupsi.

Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional ini menyatakan,  yang sangat dirugikan dengan  terbitnya UU ini adalah, pertama, birokrasi yang koruptif. Kedua, mafia pengatur proyek strategis. Ketiga, kelompok antipemerintah. Keempat, mereka yang tergerus kekuasaan baik yang di pusat maupun di daerah. Kelima, kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.

“Kelima pihak tersebut sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest) bukan pada buruh. Pasalnya, perlindungan kepentingan hak buruh dalam UU Ciptaker telah memberikan jaminan hak yang lebih dari cukup. Selain itu, jaminan kemudahan perizinan berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil termasuk koperasi,” kata Romli mengungkapkan.

Menurut dia, setiap UU dipastikan ada kepentingan seperti yang berlaku semua negara. Romli menegaskan,  yang penting pelaksanaan UU Ciptaker memerlukan pengawasan,  pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap UU ini. Pemberdayaan sistem dan sarana/prasarana penegakan hukum harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dalam UU Ciptaker.

UU Ciptaker ini, jelasnya, memangkas proses perizinan usaha nasional dan multinasional sehingga tidak menguntungkan pelayanan birokrasi yang terbukti korup dan suap. Hal itu ia ungkapkan berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari periode 2004 sampai dengan tahun 2019, yang menyebut ada 945 kasus korupsi di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Namun di sisi lain, kata Romli, UU Ciptaker memerlukan sedikitnya 39 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diselesaikan dan harus bersifat pasti dan jelas.

“Sehingga (pengaplikasiannya) memerlukan waktu yang relatif lama agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam pelaksanaan UU Ciptaker,” kata Romli menegaskan. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment