Selasa, 3 November 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – , Pemerintah akan melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007, dengan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. | Periode Registrasi | Setiap saat pada Mitra Distribusi yang telah ditetapkan |
2. | Masa Penawaran | Pembukaan: 4 November 2020 pkl 09.00 WIBPenutupan: 25 November 2020 pkl 10.00 WIB |
3. | Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara | Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), tidak dapat dilikuidasi/dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption |
4. | Tanggal Penetapan Penjualan | 30 November 2020 |
5. | Tanggal Setelmen | 2 Desember 2020 |
6. | Tanggal Jatuh Tempo | 10 November 2022 |
7. | Minimum Pemesanan | Rp1.000.000,00 |
8. | Maksimum Pemesanan | Rp3.000.000.000,00 |
9. | Underlying Asset | Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2020 (termasuk green asset) |
10. | Akad | Wakalah |
11. | Jenis Imbalan/Kupon | Mengambang dengan Imbalan/Kupon minimal (floating with floor) dengan Tingkat Imbalan Acuan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate |
12. | Tingkat Imbalan/Kupon | Untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Januari 2021 dan tanggal 10 Februari 2021) berlaku kupon sebesar 5,50% (BI 7 days reverse repo rate pada saat penetapan sebesar 4,00% ditambah spread yang ditetapkan sebesar 150 bps)Spread sebagaimana pada poin a tetap sebesar 150 bps sampai dengan jatuh tempoTingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,50% tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor). Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo. |
13. | Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon | Setiap tanggal 10 setiap bulannyaDalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi Imbalan/Kupon. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
14. | Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali (Long Coupon) | 10 Januari 2021 |
15. | Periode Penyampaian Minat Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) | Pembukaan: 26 Oktober 2021 pukul 09.00 WIBPenutupan: 4 November 2021 pukul 10.00 WIB |
16. | Tanggal Setelmen EarlyRedemption | 10 November 2021 |
17. | Nilai Maksimal Early Redemption | 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing Mitra Distribusi |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Tujuan penerbitan Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2020.
“Dengan mengusung tagline “Dari Diri Untuk Bumi” dan tagar #JadiLebihBijak, Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007 sekaligus memiliki kesempatan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus membantu mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Senin.
Proses pemesanan pembelian Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu (i) registrasi/pendaftaran, (ii) pemesanan, (iii) pembayaran dan (iv) setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007 yang dirilis pada tanggal 3 November 2020.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007 dapat mengakses web Sukuk Tabungan di: www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 31 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), yaitu:
1. PT. Bank Central Asia Tbk
2. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4. PT. Bank Permata Tbk
5. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
6. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
8. PT. Bank Maybank Indonesia Tbk
9. PT. Bank Panin Tbk
10. PT. Bank CIMB Niaga Tbk
11. PT. Bank DBS Indonesia
12. PT. Bank OCBC NISP Tbk
13. PT. Bank HSBC Indonesia
14. PT. Bank Commonwealth
15. PT. Bank UOB Indonesia
16. PT. Bank Mega Tbk
17. PT. Bank Syariah Mandiri
18. PT. Bank BRISyariah Tbk
19. PT. Bank Muamalat Tbk
20. PT. Bank BNI Syariah
21. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
22. PT. Danareksa Sekuritas
23. PT. Bahana Sekuritas
24. PT. Mandiri Sekuritas
25. PT. Sinarmas Sekuritas
26. PT. Bareksa Portal Investasi
27. PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit)
28. PT. Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)
29. PT. Investree Radhika Jaya
30. PT. Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
31. PT. Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
(rud)