Kamis, 5 November 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 tercatat sebanyak 138,22 juta orang, naik 2,36 juta orang dibanding Agustus 2019. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,24 persen poin.
Data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (5/11), menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
Penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, turun sebanyak 0,31 juta orang dari Agustus 2019. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Pertanian (2,23 persen poin). Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Industri Pengolahan (1,30 persen poin).
Sebanyak 77,68 juta orang (60,47 persen) bekerja pada kegiatan informal, naik 4,59 persen poin dibanding Agustus 2019.
Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah penganggur dan persentase pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 3,77 persen poin dan 3,42 persen poin.
Terdapat 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (2,56 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,76 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,77 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (24,03 juta orang).
Dilaporkan pula bahwa rata-rata upah buruh berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2020 sebesar Rp 2,76 juta.
Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,98 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,35 juta.
Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian, yaitu sebesar Rp 4,48 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp 1,69 juta.
Upah buruh adalah imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh/karyawan/ pegawai yang bekerja pada orang lain/perusahaan secara tetap.
Terdapat 7 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional.
Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp 4,24 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 1,65 juta.
Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp 3,62 juta pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp 1,56 juta pada kelompok umur 15–19 tahun.
Rata-rata Upah Buruh setahun terakhir turun 5,18 persen dari Rp 2,91 juta menjadi Rp 2,76 juta. Penurunan tertinggi pada kategori Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,25 persen. (udy)