Pro-Kontra RUU Minuman Beralkohol

Oleh ulfi

Jumat, 13 November 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol hingga kini masih terdapat pro-kontra di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Badan Legislasi DPR tengah menggodok draf RUU tersebut.

Meskipun pembahasannya masih menuai pro-kontra, draf RUU yang dimotori tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra ini tetap didorong untuk bisa kembali dibahas di DPR. Sedangkan Nasdem menilai sejauhmana urgensi pengaturan tersebut. Karena itu, Nasdem mendorong untuk mempertimbangkan lagi pembuatan RUU tersebut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU. 

Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 7 bab dan 24 pasal. Isi dari masing-masing bab menjelaskan tentang ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi minuman beralkohol, klasifikasi minuman beralkohol, pengawasan, larangan hingga sanksi pidana bagi yang melanggar. 

Diantara pasal-pasal yang menerangkan larangan minuman beralkohol, seperti pada Pasal 5 ‘Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.’

Pasal 6 ‘Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia’

Pasal 7, ‘Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4’

Adapun klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan kadar dan golongannya, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4 draf RUU tersebut adalah, 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1%(satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan. 

Sedangkan untuk sanksi diatur pada Pasal 18,19, 20 dan 21. Bagi mereka yang memproduksi, maupun yang menjual, mengedarkan, menyimpan minuman keras (miras) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. Pidana badan ditambah 1/3 dari hukuman pokok apabila akibat perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Potensi Penyelewengan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai urgensi aturan larangan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih perlu dipertimbangkan kembali. Belajar dari pengalaman di berbagai negara, Sahroni mengatakan pengaturan minuman beralkohol yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan penyelewengan yang lebih besar.

“Kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, hari ini. 

Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah komitmen penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. “Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk,” kata Sahroni mengungkapkan.

Sahroni mewanti-wanti jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras ilegal. “Misalnya, malah ‘ngoplos’ alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” kata Sahroni menegaskan. (ulf)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment