Kamis, 19 November 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunggu aturan pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) untuk mendukung kemudahan berusaha di sektor pangan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bisa menciptakan sistem birokrasi perizinan yang jauh lebih sederhana, termasuk di sektor kelautan dan perikanan nasional.
“Saat ini kami menunggu PP maupun Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis (Juknis) tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Juknis secara detilnya untuk kemudahan berusaha ini yang memang ditunggu pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan,” kata Yugi dalam konferensi Jakarta Food Security Summit yang digelar Kadin Indonesia secara virtual, Rabu (18/11).
Menurut dia, untuk memulai dan melanjutkan usaha di sektor kelautan dan perikanan, pelaku usaha nasional mengharapkan empat hal dari pemerintah, yakni perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang jelas, kepastian usaha, dan kepastian hukum.
Ia menilai bahwa prospek usaha di sektor tersebut masih sangat menjanjikan karena banyak potensi di sektor tersebut yang belum dimanfaatkan, misalnya untuk budidaya berbagai komoditas perikanan.
“Perizinan usaha jadi sederhana, izin kapal juga bisa online, tidak rumit-rumit lagi. Kita memang harapkan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa meningkatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan,” kata dia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Juan P. Adoe mengusulkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) di sektor peternakan sesuai protokol kesehatan veteriner guna meningkatkan daya saing produk budidaya peternakan dalam negeri, beserta produk ternak dan turunannya.
Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah pasokan bibit ternak dan ternak budidaya melalui perusahaan atau perseorangan sampai saat ini tidak ada perubahan karena belum ada ketetapan terkait Peraturan Pemerintah (PP).
“Peternakan budidaya untuk penggemukan sapi juga saat ini masih terkendala karena masih menunggu penetapan PP,” kata Juan.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi bahan baku peternakan dengan industri peternakan diperlukan untuk mendukung hilirisasi produk peternakan.
Ada pun kegiatan JFSS-5 membahas sejumlah langkah, strategi dan solusi agar sektor pertanian, peternakan dan perikanan bisa menjadi tumpuan perekonomian nasional.
Selama 18–19 November, ada empat tema besar yang akan dibahas dalam JFSS-5, yaitu Momentum untuk Mendukung Petani, Peternak, dan Nelayan; Memaksimalkan Potensi Pasar Domestik; Strategi Ekspor Indonesia di masa Pandemi dan pasca Pandemi, dan Menyusun Strategi Baru Pasca Pandemi. (ki)