Senin, 14 Desember 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Semangat Indo Pergadaian berdasarkan KEP-160/NB.1/2020 tanggal 27 November 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Semangat Indo Pergadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (I4/12). (udy)