Jumat, 8 Januari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun yang beralamat di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun tersebut maka:
- Kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- “Pengurus/Pemilik Koperasi BPR Tawang Alun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tegas OJK. (ray)