Rabu, 3 Februari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-4/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Braemar Adjusting Indonesia menjadi PT Aqualisbraemar Indonesia Adjusting.
Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. yakni tanggal 12 Januari 2021.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Aqualisbraemar Indonesia Adjusting diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa. (udy)