Selasa, 9 Februari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko telah menetapkan Citibank, N.A., Indonesia dan Standard Chartered Bank sebagai Mitra Distribusi dalam rangka Penjualan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik (layanan online) tahun 2021.
Dengan demikian, terdapat 33 Mitra Distribusi yang akan membantu Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian SBSN Ritel secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online) yaitu:
Bank Umum
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
- PT Bank Mega
- Citibank, N.A., Indonesia
- Standard Chartered Bank
Bank Umum Syariah
- PT Bank BRlSyariah Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank Muamalat Indonesia
- PT Bank BNI Syariah
Perusahaan Efek
- PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
- PT Danareksa Sekuritas
- PT Mandiri Sekuritas
- PT Sinarmas Sekuritas
- PT Bahana Sekuritas
Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology)
- PT Bareksa Portal Investasi
- PT Star Mercato Capitale (Tanamduit)
- PT Nusantara Sejahtera lnvestama
Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending)
- PT lnvestree Radhika Jaya
- PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)
- PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
“Dalam waktu dekat (Triwulan 1 2021) Pemerintah akan melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel seri SR014 secara online melalui bantuan 33 Mitra Distribusi sebagaimana tersebut di atas,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Senin. (rud)