Kamis, 18 Februari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Pemerintah pusat menghentikan bantuan sosial (bansos), sedangkan Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 5 juta. Namun, penjatuhan sanksi tersebut menuai polemik.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak sependapat dengan penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin. Masih ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi warga yang enggan divaksin karena berbagai alasan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Perpres No. 14 Tahun 2021 mengatur warga yang menolak divaksinasi akan diberikan sanksi berupa bansosnya akan dihentikan. Sementara itu, bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan diberikan sanksi terberat berupa denda Rp 5 juta. Hal itu kata dia juga diatur dalam peraturan daerah (perda).
Seperti diketahui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan memberikan vaksin secara gratis kepada masyarakat untuk mencegah adanya penularan wabah corona tersebut.
Meski begitu, Mardani menangkap niat baik pemerintah agar program vaksinasi dapat berjalan lancar dan berhasil. Namun, kata Mardani, tetapi tidak perlu ada sanksi seperti itu, melainkan membatasi pergerakan masyarakat yang menolak divaksin.
Masyarakat yang menolak divaksin visa diisolasi atau melarang yang orang itu melakukan aktivitas ke luar wilayahnya, baik secara darat, laut, dan udara. Itu dilakukan agar yang menolak divaksin tidak tertular atau menularkan Covid-19.
“Pendekatan paling pas bukan sanksi tapi pembatasan akses. Mereka yang tidak vaksin wajib isolasi ikut PPMK mikro dan tidak diperkenankan melakukan mobilitas baik darat, laut dan udara,” kata Mardani, hari ini.
Dari pemberian vaksin gratis kepada masyarakat ini, Mardani menilai telah menjalankan tugasnya. Negara, lanjutnya, hadir di masyarakat dan berupaya untuk mengatasi pandemi Covid-19. (au)