Selasa, 2 Maret 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Guna menggencarkan pemberantasan kasus korupsi di tubuh BUMN, Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dalam penanganan pengaduan melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Erick menyebut pada awalnya, hanya ada dua perusahaan negara yang menjalankan konsep whistleblower. Namun, saat ini ada 27 perusahaan yang menandatangani PKS dengan KPK.
“Awalnya cuma dua, makanya saya bilang kepada pimpinan KPK Pak Firli, beri saya kesempatan untuk juga meminta para BUMN ini melakukan hal yang sama seperti ISO 37001 tadi, untuk penandatanganan wistleblowing ini,” kata Erick.
Erick menyadari banyak jajaran BUMN yang tersandung kasus korupsi. Sejauh ini, tercatat ada 159 kasus hukum di bawah kementeriannya, di mana sepertiganya menjadi tersangka.
Dalam kesempatan itu, Erick Thohir mengutarakan pernah meminta kesempatan kepada Ketua KPK untuk memperbaiki tata kelola organisasi yang bersih.
“Saya rasa sesuai dengan transformasi yang ada di Kementerian BUMN, di mana kunci penting sekali transformasi ini didukung oleh tiga hal. Good coorporate governance, transparansi, dan profesionalisme,” kata Erick.
Erick menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan ISO 37001, yaitu manajemen antisuap berdasar rekomendasi KPK. Pun, sampai Februari 2021, sudah ada kemajuan 83 persen BUMN yang menindaklanjutinya.
Sementara itu, Firli menjelaskan, dari semua kasus korupsi yang terjadi, 70 persen di antaranya merupakan suap. Karena itu, Firli menilai penting membangun unit pengendali gratifikasi di seluruh perusahaan milik negara.
Menurut Firli, penting juga untuk memperbaiki sistem dalam rangka pencegahan korupsi. “Yang lemah diperkuat, yang lemah diganti, gagal diperbaiki. Supaya enggak ada kesempatan pihak di BMN melakukan korupsi,” katanya menerangkan. (ulf)