Brigjen Prasetijo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Oleh ulfi

Rabu, 10 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan kepada Prasetijo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Semula Prasetijo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, hari ini.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Damis.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100.000 dari Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Prasetijo membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.

“Menimbang terkait pemberian uang hadiah atau janji, maka pengecekan di Divhubinter dan pengecekan red notice, terdakwa sudah menerima uang sejumlah US$ 100.000, dan Irjen Napoleon menerima US$ 370.000 dan SG$ 20.000. Demikian unsur penerimaan uang, hadiah, atau janji telah terbukti,” kata hakim anggota Joko Soebagyo memaparkan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga membantah dalil pembelaan tim penasihat hukum Prasetijo terkait uang pertemanan yang diakui Prasetijo dia terima dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Menurut hakim, dalil itu layak ditolak karena Prasetijo dianggap mengetahui rencana Tommy Sumardi yang hendak mengupayakan penghapusan red notice Djoko Tjandra agar bebas masuk di RI saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hakim menilai perbuatan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo disebut hakim turut serta dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol Polri dan DPO di Imigrasi.

“Menimbang terkait di atas, maka penerimaan uang US$ 100.000 dari saksi Djoko Tjandra, melalui Tommy Sumardi agar terdakwa membuat sesuatu, yaitu membantu penghapusan red notice di Interpol Polri, dan menghapus DPO Djoko Tjandra di sistem Imigrasi, maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena mengetahui dan membanti Djoko Tjandra yang seorang buron,” kata Joko.

Peran Prasetijo, jelas hakim, adalah membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri. Prasetijo juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra.

“Terdakwa mengirimkan surat ke Anna Boentaran, terdakwa juga memantau surat dari Anna Boentaran padahal itu bertentangan kewajiban mengingat surat informasi tidak dikirim ke masyarakat sipil,” kata hakim menguraikan.

Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment