Senin, 22 Maret 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-PT Pertani (Persero) sebagai BUMN bidang pertanian mengklaim bahwa sistem corporate farming jagung yang diterapkannya merupakan suatu terobosan dalam menjaga kesejahteraan petani.
Direktur Utama Pertani, Maryono mengatakan bahwa prinsip sistem corporate farming jagung yang dilaksanakan di Madiun ini merupakan upaya menjaga kedaulatan pangan melalui kesejahteraan petani dengan cara jaminan opkup/menampung hasil panen dengan harga yang stabil.
“Ketika harga jatuh kita tetap menjaga agar petani makmur, apabila naik kami jaga dengan harga yang mengikuti pasaran, yang kedua ketika petani kesulitan tentang benih pupuk kita membantu suport kebutuhan petani, termasuk jaminan opkup/menampung hasil panen jagung dari petani,” ujar Maryono, Minggu (21/3.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertanian, Pertani melakukan panen corporate farming jagung di kawasan Kabupaten Madiun Desa Wonorejo,Kecamatan Mejayan, Jawa Timur.
Corporate Farming jagung tersebut dilakukan di lahan 40 hektar dengan rata-rata hasil panen 7 ton per hektar.
Hal tersebut merupakan kegiatan piloting yang diinisiasi oleh Pertani yang merupakan BUMN Klaster Pangan dalam memberikan solusi bagi para petani dalam memenuhi kebutuhan budidaya dan menjaga harga beli melalui jaminan opkup.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo mengatakan, bersyukur atas keterlibatan Pertani dalam corporate farming jagung, karena hal tersebut dapat membantu kesejahteraan para pertani.
“Dinas pertanian tidak bisa bekerja sendiri, saya senang bermitra dengan PT Pertani karena skema corporate farming yang selama ini kami tunggu-tunggu untuk mensejahterakan petani melalui penanganan terpadu dari hulu ke hilir,” katanya.
Ditargetkan perluasan corporate farming jagung menjadi 500 hektar di dua kecamatan Kabupaten Madiun. Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun berharap kerjasama bisa diperluas untuk komoditi kakao dan kopi.
Sebagai informasi sistem corporate farming yang di terapkan adalah sistem kemitraan terhadap petani, dimana biaya sarana produksi serta upah para petani dan hasil panen disediakan dan difasilitasi oleh PT Pertani (Persero). (ki)