Rabu, 24 Maret 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019, terus berlanjut. Hari ini, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dalam perkara tersebut.
“Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Yoory Corneles Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya,” kata Ali Fikri kepada awak media, hari ini.
Selain Yoory, Denan Matulandi Kalagis Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya juga diagendakan KPK sebagai saksi pada kasus ini.
Diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Penonaktifan itu dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret lalu.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal itu diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.
Sebelumnya Yoory merupakan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Sebelumnya, kemarin, juga diperiksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. (au)