Kamis, 8 April 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko telah menetapkan PT. Bank Syariah Indonesia, PT. Bank Syariah Bukopin, PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank CIMB Niaga (UUS), PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank Permata (UUS), Tbk sebagai Mitra Distribusi dalam rangka Penjualan CWLS Ritel di Pasar Perdana Domestik (layanan online dan offline) tahun 2021.
Dengan demikian, terdapat 6 Mitra Distribusi yang akan membantu Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian CWLS Ritel secara langsung melalui layanan online dan offline yaitu:
No | Kategori | Mitra Distribusi | Layanan danperuntukan Investor (Wakif) |
1. | Bank Umum Syariah | PT. Bank Syariah Indonesia | Online (individu) dan Offline (institusi) |
2. | PT. Bank Muamalat Indonesia | Online (individu) dan Offline (institusi) | |
3. | PT. Bank Mega Syariah | Offline (individu dan institusi) | |
4. | PT. Bank Syariah Bukopin | Offline ((individu dan institusi) | |
5. | Bank Umum Konvensional – Unit Usaha Syariah (UUS) | PT. Bank CIMB Niaga (UUS) | Online (individu) dan Offline (institusi) |
6. | PT. Bank Permata, Tbk (UUS) | Online (individu) dan Offline (institusi) |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Dalam waktu dekat Pemerintah akan melakukan penerbitan CWLS Ritel seri SWR002 secara online dan offline kepada individu dan institusi melalui bantuan 6 Mitra Distribusi sebagaimana tersebut di atas. Penerbitan CWLS Ritel seri SWR002 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
“Melalui CWLS Ritel seri SWR002, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” demikian Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. (udy)