Senin, 17 Mei 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Buntut penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin panjang. Selain Ketua KPK Firli Bahuri, pegawai yang dinonaktifkan itu melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Indriyanto Seno Adji ke Dewas, pada hari ini.
Para pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan saat ini dibebastugaskan itu, melaporkan Firli dan Indriyanto atas dugaan pelanggaran etik. Firli dilaporkan terkait terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada awak media, menduga tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. Menurut Harun, tindakan Firli tidak dapat dibiarkan. Harun pun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.
“Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara,” kata Harun.
Demikian pula perwakilan para pegawai melaporkan Indriyanto, yang baru saja menjadi anggota Dewas belum genap sebulan.
Menurut Sujanarko, yang merupakan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.
Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
“Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil,” kata Sujanarko menegaskan.
Selain melaporkan Indriyanto, 75 pegawai ini pun mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK untuk menarik Dewas ke ranah teknis seperti memberi masukan terhadap SK hasil asesmen TWK yang membebastugaskan mereka.
“Itupun kita kritisi ke Dewas, itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik,” kata Sujanarko.
Ia menuturkan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang. Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK. (au)